Kamis, 06 Oktober 2016

qghjqwMaysir atau qimar secara harfiah bermakna judi (spekulasi). Perjudian atau maysir, didefinisikan sebagai segala aktivitas yang melibatkan pertaruhan, yang melaluinya pemenang akan mengambil seluruh taruhan dan pihak yang kalah akan kehilangan taruhannya. Perjudian berarti permainan taruhan murni, yakni pihak manapun mungkin memperoleh keuntungan disertai kerugian pihak yang lain.[1]
Maysir yaitu kegiatan yang mengandung unsur perjudian dan spekulatif, dimana setiap transaksi yang dilakukan akan selalu melahirkan salah satu pihak menangguk keuntungan dan pihak lain menderita kerugian (zero sum game).[2]


[1]International Syariah Research Academy For Islamic Finance (ISRA ), Sistem Keuangan Islam Prinsip dan Operasi, (PT. Rajagrafindo: Jakarta, 2015), hlm. 219.
[2]Veitzal Rivai, Abdul Hadi Sirati, dkk, Principle Islamic Finance atau Dasar-dasar Keuangan Islam, (BPFE: Yogyakarta, 2014), hlm. 62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar